BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang
(Kemukakan pengertian
ringkas tentang RKP Desa, proses penyusunan RKP Desa, keterkaitan antara
dokumen RPJM Desa dengan dokumen dan RKP
Desa.)
Bahwa
berdasarkan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
Pemerintah Desa wajib menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan
kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten.
Rencana
Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disebut RKP Desa merupakan penjabaran
dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang memuat rencana
penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan
kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa, hasil evaluasi pelaksanaan
pembangunan tahun sebelumnya, prioritas kebijakan supra desa dan atau hal-hal
yang karena keadaan darurat/ bencana alam serta adanya kebijakan baru dari
Pemerintah, Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten.
Rancangan
RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa, dibahas dan disepakati oleh Pemerintah
Desa, BPD dan masyarakat dalam Musrenbang Desa, dan selanjutnya ditetapkan
dengan Peraturan Desa. Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa selanjutnya
diundangkan dalam Lembaran Desa oleh Sekretaris Desa.
Sebagai
Rencana strategis pembangunan tahunan Desa, RKP Desa merupakan dokumen
perencanaan pembangunan yang bersifat reguler yang pelaksanaannya dilakukan
oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan seluruh masyarakat desa dengan semangat
gotong-royong. RKP Desa merupakan satu-satunya dokumen perencanaan pembangunan
tahunan yang dipakai sebagai pedoman atau acuan pelaksanaan pembangunan bagi
pemerintahan Desa selanjutnya sebagai dasar penyusunan APB Desa tahun anggaran
bersangkutan
A. Mekanisme Penyusunan RKP Desa
Mekanisme penyusunan RKP Desa ......
Tahun ..... dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut :
1.
Badan Permusyawaratan Desa
menyelenggarakan Musyawarah Desa dalam rangka penyusunan RKP Desa dengan
melaksanakan kengiatan : Mencermati ulang dokumen RPJM Desa; Menyepakati hasil
pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; dan Membentuk Tim verifikasi sesuai dengan
jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan. Hasil kesepakatan dalam musyawarah
Desa, dituangkan dalam berita acara dan menjadi pedoman bagi pemerintah Desa
menyusun rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa.
2.
Kepala Desa membentuk Tim Penyusun RKP Desa
untuk mencermati pagu indikatif desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke
desa; Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; Penyusunan rancangan RKP Desa; serta
Penyusunan rancangan daftar usulan RKP Desa.
3.
Tim Penyusun RKP Desa melakukan
pencermatan terhadap Pagu Indikatif Desa dan Penyelarasan Program/Kegiatan yang
masuk ke Desa setelah memperoleh data dan informasi dari kabupaten.
4.
Tim Penyusun RKP Desa mencermati ulang dokumen RPJM Desa dengan
mencermati skala prioritas usulan rencana kegiatan pembangunan Desa untuk 1
(satu) tahun anggaran berikutnya sebagaimana tercantum dalam dokumen RPJM Desa.
5.
Tim Penyusun RKP Desa menyusun Rancangan
RKP Desa dengan berpedoman kepada : Hasil kesepakatan musyawarah Desa; Pagu
indikatif Desa; Pendapatan Asli Desa; Rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah
daerah provinsi dan kabupaten; Jaring aspirasi masyarakat yang dilakukan oleh
DPRD kabupaten; Hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; Hasil kesepakatan
kerjasama antar Desa; setra Hasil kesepakatan kerjasama Desa dengan pihak
ketiga. Tim Verifikasi melakukan verifikasi terhadap rencana kegiatan dan
rencana anggaran biaya dalam Rancangan RKP Desa. Tim penyusun RKP Desa
menyampaikan berita acara kepada Kepala Desa tentang hasil penyusunan rancangan
RKP Desa yang dilampiri dokumen rancangan RKP Desa dan rancangan daftar usulan
RKP Desa.
6.
Kepala desa menyelenggarakan Musyawarah
Perencanaan Pembangunan Desa untuk membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa
yang diikuti oleh Pemerintah Desa, BPD, dan unsur masyarakat. Rancangan RKP
Desa yang sudah disepakati menjadi lampiran dari rancangan peraturan Desa
tentang RKP desa.
7.
Rancangan Peraturan Desa tentang RKP
Desa dikonsultasikan kepada Bupati melalui Camat untuk mendapat masukan.
8.
Kepala Desa menyampaikan Rancangan Peraturan
Desa tentang RKP Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama.
9.
Kepala Desa menetapkan Peraturan Desa
tentang RKP Desa.
B. Visi dan Misi Desa ......
Sesuai dengan kaidah
perundang-undangan bahwa RKP Desa harus selaras dengan RPJM Desa, maka RKP Desa
..... Tahun ...... disusun dengan memperhatikan Visi dan Misi Desa ..... yang
tertuang dalam RPJM Desa ..... Tahun ......, sebagai dasar dalam pelaksanaan
pembangunan Desa....., yaitu :
“................................................................”‘
Definisi
operasional atau yang dimaksud dengan “..................” dalam Visi kami
adalah : “....................................................................”
dalam arti :
....................................................................................
1.2. Maksud
dan Tujuan
(uraian secara
ringkas tentang maksud dan tujuan penyusunan dokumen RKP Desa)
Maksud
dari penyusunan RKP Desa ....... Tahun ...... adalah sebagai berikut :
1.
Menyajikan dokumen perencanaan
pembangunan tahunan desa yang menjamin adanya sinergi perumusan kondisi atau
masalah desa, perencanaan, serta perumusan strategi yang sesuai dengan
kebutuhan desa.
2.
Menyajikan pedoman perencanaan
pembangunan desa bagi penyelenggaraan pemerintahan di desa............ tahun
...................
Tujuan
dari penyusunan RKP Desa ............. Tahun ....... adalah sebagai berikut :
1.
Mengevaluasi kinerja pembangunan desa
...... tahun ...... (n-1) serta
menganalisis prospek pembangunan tahun ...... (tahun n) dengan memperhatikan kondisi pembangunan nasional dan
regional.
2.
Mengarahkan pencapaian Visi dan Misi
Desa ..... Tahun ....... ke dalam suatu strategi pembagunan yang akan
dilaksanakan pada tahun .....
3.
Memberikan penjelasan tentang kebijakan
pembangunan Desa ...... yang dituangkan dalam susunan prioritas program
kegiatan desa tahun .........
1.3. Dasar
Hukum Penyusunan
(uraiankan secara
ringkas tentang dasar hukum yang digunakan dalam penyusunan RKP Desa, baik yang
berskala nasional, maupun lokal)
RKP Desa ..... Tahun
..... disusun dengan berlandaskan kepada :
1.
Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 )
2.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43
tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa;
3.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60
tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara;
4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
tentang Pedoman Teknis Peraturan di
Desa;
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
tentang Pedoman Pembangunan Desa;
7.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan
Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Bersekala Desa;
8.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Tertib dan
Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
9.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2015;
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka No. 1 Tahun
2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Majalengka
Tahun 2014-2018;
11.
Peraturan Bupati Majalengka Nomor 13
Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa Dan Rencana Kerja Pemerintah Desa.
1.4. Sistematika
Penyusunan
Sistematika
penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa ..... Tahun ..... adalah sebagai
berikut :
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
1.2. Maksud dan Tujuan
1.3. Dasar Hukum Penyusunan
1.4. Sistematika Penyusunan
BAB II EVALUASI PELAKSANAAN RKP DESA TAHUN
SEBELUMNYA
2.1. Kondisi Objektif Desa
2.2. Evaluasi Pelaksanaan RKP Desa Tahun
Sebelumnya
2.2.1.
Bidang Peyelenggaraan pemerintahan Desa
2.2.2.
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
2.2.3.
Bidang Pembinaan Kemasyarakatn Desa
2.3. Evaluasi Usulan RKP Desa Tahun Sebelumnya
2.4. Permasalahan dan isu strategis
BAB III GAMBARAN KEBIJAKAN KEUANGAN DESA
3.1. Evaluasi Keuangan Desa Tahun Sebelumnya
3.2. Pagu Indikatif Desa
3.3. Pendapatan Asli Desa
3.4. Swadaya Masyarakat Desa
3.5. Bantuan keuangan dari pihak ketiga
BAB IV PRIORITAS PROGRAM, KEGIATAN, DAN ANGGARAN
DESA
4.1. Prioritas
Program, Kegiatan, dan Anggaran Desa Yang Dikelola Oleh Desa
4.4.1. Rencana Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
4.4.2. Rencana Pelaksanaan Pembangunan Desa
4.4.3. Rencana Pembinaan Kemasyarakatn Desa
4.4.4. Rencana Pemberdayaan Masyarakat Desa
4.2. Prioritas
Program, Kegiatan, Dan Anggaran Desa Yang Dikelola Melalui Kerja Sama Antar
Desa Dan / Atau Kerja Sama Dengan Pihak Ketiga.
4.3. Rencana
Program Kegiatan Dan Anggaran Desa Yang Dikelola Oleh Desa Sebagai Kewenangan
Penugasan Dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Dan Pemerintah Kabupaten
BAB V PELAKSANA KEGIATAN DESA
BAB VI PENUTUP
download File: disini.
0 komentar:
Posting Komentar