Download Contoh Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa 2016

Posted by





contoh RKP Desa

BAB I
PENDAHULUAN

1.1.      Latar Belakang
(Kemukakan pengertian ringkas tentang RKP Desa, proses penyusunan RKP Desa, keterkaitan antara dokumen RPJM Desa dengan  dokumen dan RKP Desa.)
            Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Desa wajib menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten.
            Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disebut RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang memuat rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa, hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan tahun sebelumnya, prioritas kebijakan supra desa dan atau hal-hal yang karena keadaan darurat/ bencana alam serta adanya kebijakan baru dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten.
            Rancangan RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa, dibahas dan disepakati oleh Pemerintah Desa, BPD dan masyarakat dalam Musrenbang Desa, dan selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Desa. Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa selanjutnya diundangkan dalam Lembaran Desa oleh Sekretaris Desa.
            Sebagai Rencana strategis pembangunan tahunan Desa, RKP Desa merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang bersifat reguler yang pelaksanaannya dilakukan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan seluruh masyarakat desa dengan semangat gotong-royong. RKP Desa merupakan satu-satunya dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang dipakai sebagai pedoman atau acuan pelaksanaan pembangunan bagi pemerintahan Desa selanjutnya sebagai dasar penyusunan APB Desa tahun anggaran bersangkutan

A.   Mekanisme Penyusunan RKP Desa
            Mekanisme penyusunan RKP Desa ...... Tahun ..... dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut :
1.    Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan Musyawarah Desa dalam rangka penyusunan RKP Desa dengan melaksanakan kengiatan : Mencermati ulang dokumen RPJM Desa; Menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; dan Membentuk Tim verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan. Hasil kesepakatan dalam musyawarah Desa, dituangkan dalam berita acara dan menjadi pedoman bagi pemerintah Desa menyusun rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa.
2.    Kepala Desa membentuk Tim Penyusun RKP Desa untuk mencermati pagu indikatif desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke desa; Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; Penyusunan rancangan RKP Desa; serta Penyusunan rancangan daftar usulan RKP Desa.
3.    Tim Penyusun RKP Desa melakukan pencermatan terhadap Pagu Indikatif Desa dan Penyelarasan Program/Kegiatan yang masuk ke Desa setelah memperoleh data dan informasi dari kabupaten.
4.    Tim Penyusun RKP Desa  mencermati ulang dokumen RPJM Desa dengan mencermati skala prioritas usulan rencana kegiatan pembangunan Desa untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya sebagaimana tercantum dalam dokumen RPJM Desa.
5.    Tim Penyusun RKP Desa menyusun Rancangan RKP Desa dengan berpedoman kepada : Hasil kesepakatan musyawarah Desa; Pagu indikatif Desa; Pendapatan Asli Desa; Rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten; Jaring aspirasi masyarakat yang dilakukan oleh DPRD kabupaten; Hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; Hasil kesepakatan kerjasama antar Desa; setra Hasil kesepakatan kerjasama Desa dengan pihak ketiga. Tim Verifikasi melakukan verifikasi terhadap rencana kegiatan dan rencana anggaran biaya dalam Rancangan RKP Desa. Tim penyusun RKP Desa menyampaikan berita acara kepada Kepala Desa tentang hasil penyusunan rancangan RKP Desa yang dilampiri dokumen rancangan RKP Desa dan rancangan daftar usulan RKP Desa.
6.    Kepala desa menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa untuk membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa yang diikuti oleh Pemerintah Desa, BPD, dan unsur masyarakat. Rancangan RKP Desa yang sudah disepakati menjadi lampiran dari rancangan peraturan Desa tentang RKP desa.
7.    Rancangan Peraturan Desa tentang RKP Desa dikonsultasikan kepada Bupati melalui Camat untuk mendapat masukan.
8.    Kepala Desa menyampaikan Rancangan Peraturan Desa tentang RKP Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama.
9.    Kepala Desa menetapkan Peraturan Desa tentang RKP Desa.

B.   Visi dan Misi Desa ......
            Sesuai dengan kaidah perundang-undangan bahwa RKP Desa harus selaras dengan RPJM Desa, maka RKP Desa ..... Tahun ...... disusun dengan memperhatikan Visi dan Misi Desa ..... yang tertuang dalam RPJM Desa ..... Tahun ......, sebagai dasar dalam pelaksanaan pembangunan Desa....., yaitu :

“................................................................”‘
            Definisi operasional atau yang dimaksud dengan “..................” dalam Visi kami adalah : “....................................................................” dalam arti :
....................................................................................

1.2.      Maksud dan Tujuan
(uraian secara ringkas tentang maksud dan tujuan penyusunan dokumen RKP Desa)
            Maksud dari penyusunan RKP Desa ....... Tahun ...... adalah sebagai berikut :
1.    Menyajikan dokumen perencanaan pembangunan tahunan desa yang menjamin adanya sinergi perumusan kondisi atau masalah desa, perencanaan, serta perumusan strategi yang sesuai dengan kebutuhan desa.
2.    Menyajikan pedoman perencanaan pembangunan desa bagi penyelenggaraan pemerintahan di desa............ tahun ...................

            Tujuan dari penyusunan RKP Desa ............. Tahun ....... adalah sebagai berikut :
1.    Mengevaluasi kinerja pembangunan desa ...... tahun ...... (n-1) serta menganalisis prospek pembangunan tahun ...... (tahun n) dengan memperhatikan kondisi pembangunan nasional dan regional.
2.    Mengarahkan pencapaian Visi dan Misi Desa ..... Tahun ....... ke dalam suatu strategi pembagunan yang akan dilaksanakan pada tahun .....
3.    Memberikan penjelasan tentang kebijakan pembangunan Desa ...... yang dituangkan dalam susunan prioritas program kegiatan desa tahun .........

1.3.      Dasar Hukum Penyusunan
(uraiankan secara ringkas tentang dasar hukum yang digunakan dalam penyusunan RKP Desa, baik yang berskala nasional, maupun lokal)
            RKP Desa ..... Tahun ..... disusun dengan berlandaskan kepada :
1.        Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 )
2.        Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
3.        Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
4.        Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang  Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
5.        Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
6.        Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
7.        Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Bersekala Desa;
8.        Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
9.        Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015;
10.     Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka No. 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2014-2018;
11.     Peraturan Bupati Majalengka Nomor  13  Tahun  2015 tentang  Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Dan Rencana Kerja Pemerintah Desa.

1.4.      Sistematika Penyusunan
Sistematika penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa ..... Tahun ..... adalah sebagai berikut :
BAB   I      PENDAHULUAN
1.1.   Latar Belakang
1.2.   Maksud dan Tujuan
1.3.   Dasar Hukum Penyusunan
1.4.   Sistematika Penyusunan

BAB   II     EVALUASI PELAKSANAAN RKP DESA TAHUN SEBELUMNYA
2.1.   Kondisi Objektif Desa
2.2.   Evaluasi Pelaksanaan RKP Desa Tahun Sebelumnya     
2.2.1. Bidang Peyelenggaraan pemerintahan Desa
2.2.2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
2.2.3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatn Desa
2.3.   Evaluasi Usulan RKP Desa Tahun Sebelumnya
2.4.   Permasalahan dan isu strategis

BAB   III    GAMBARAN KEBIJAKAN KEUANGAN DESA
3.1.   Evaluasi Keuangan Desa Tahun Sebelumnya
3.2.   Pagu Indikatif Desa
3.3.   Pendapatan Asli Desa
3.4.   Swadaya Masyarakat Desa
3.5.   Bantuan keuangan dari pihak ketiga

BAB   IV   PRIORITAS PROGRAM, KEGIATAN, DAN ANGGARAN DESA
4.1.   Prioritas Program, Kegiatan, dan Anggaran Desa Yang Dikelola Oleh Desa
4.4.1.    Rencana Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
4.4.2.    Rencana Pelaksanaan Pembangunan Desa
4.4.3.    Rencana Pembinaan Kemasyarakatn Desa
4.4.4.    Rencana Pemberdayaan Masyarakat Desa
4.2.   Prioritas Program, Kegiatan, Dan Anggaran Desa Yang Dikelola Melalui Kerja Sama Antar Desa Dan / Atau Kerja Sama Dengan Pihak Ketiga.
4.3.   Rencana Program Kegiatan Dan Anggaran Desa Yang Dikelola Oleh Desa Sebagai Kewenangan Penugasan Dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Dan Pemerintah Kabupaten

BAB   V    PELAKSANA KEGIATAN DESA
BAB   VI   PENUTUP

download File: disini.


Blog, Updated at: 22.26

0 komentar:

Posting Komentar

Pemerintah Desa Kumbung