Kaur Aset

PROFIL KAUR ASET
Nama : OBAH BAIHACKI
TTL: Majalengka,
Alamat: Blok Ahad RT. 02/01 Desa Kumbung Kec. Rajagaluh Kab. Majalengka
Jabatan: Kaur Aset


TUGAS POKOK DAN FUNGSI KAUR ASET
Perbub  Nomor 12 Tahun 2015


  1. Mempelajari peraturan perundang-undangan kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
  2. Mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah serta menyajikan data dan informasi yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
  3. Menyiapkan konsep rancangan peraturan desa tentang pengelolaan kekayaan desa;
  4. Mengumpulkan bahan dan data yang berhubungan dengan aset desa;
  5. Melaksanakan perencanaan, pengadaan, pemeliharaan dan usul penghapusan sarana dan prasarana;
  6. Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis pelaksanaan inventarisasi kekayaan desa;
  7. Inventarisasi data, mengatur penggunaan, pemeliharaan dan pengurusan tanah desa, bangunan desa, dan barang inventarisasi desa;
  8. Menyusun laporan pengelolaan aset desa;
  9. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan perubahan kekayaan desa;
  10. Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
  11. Membuat laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  12. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya;
  13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Pimpinan dan tugas lain sesuai peraturan perundang-undangan.


Blog, Updated at: 20.38

1 komentar:

  1. assalamualaikum bang mf nih ikut nimrung di pages ini mau nanya az kalo di kumbung untuk kaur aset sudah terisi tah?
    terus kalo sudah boleh tah saya ikut belajar mengenai pembukuan aset desa dan inventaris desa.

    klo boleh bisa e_mail ke myowner99@gmail.com


    ttd:

    KAUR ASET DESA RAJAWANGI

    BalasHapus

Pemerintah Desa Kumbung