PROFIL KAUR UMUM
Nama : Rohidin
TTL: Majalengka,
Alamat: Blok Selasa RT. 03/01 Desa Kumbung Kec. Rajagaluh Kab. Majalengka
Jabatan: Kaur Umum
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KAUR UMUM
Perbub Nomor 12 Tahun 2015
- Mempelajari peraturan perundang-undangan kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
- Menyusun rencana, melaksanakan dan mengendalikan program kerja urusan umum;
- Mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah serta menyajikan data dan informasi yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
- Melaksanakan tugas administrasi persuratan, pelayanan umum dan legalisasi;
- Melaksanakan tugas administrasi kearsipan, dokumentasi, data dan kepustakaan;
- Melaksanakan tugas perlengkapan dan rumah tangga Pemerintah Desa;
- Melaksanakan tugas menyelenggarakan dan melaksanakan ketatausahaan Kepala Desa;
- Melaksanakan tugas administrasi dan menyiapkan sarana perjalanan dinas;
- Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan pedoman sesuai bidang tugasnya;
- Pemantauan, evaluasi pelaksanaan kebijakan dan pedoman sesuai bidang tugasnya;
- Fasilitasi terhadap pelaksanaan dan/atau permasalahan sesuai bidang tugasnya;
- Melaksanakan urusan rumah tangga desa yang meliputi sarana dan prasarana desa, kantor desa, kebersihan, keindahan kantor/lingkungan desa, ketertiban dan keamanan kantor serta menyiapkan tempat/peralatan rapat, menerima tamu dan lain-lain;
- Melaksankaan pengelolaan tata usaha personalia Kepala Desa dan Perangkat Desa;
- Melaksanakan pengelolaan presensi;
- Mengusulkan kursus, bimbingan teknis, pendidikan, pelatihan, dan lain-lain yang berhubungan dengan peningkatan kapasitas;
- Menyiapkan usulan pengangkatan dan pemberhentian;
- Melaksanakan fungsi kehumasan;
- Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
- Membuat laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan Pimpinan dan tugas lain sesuai peraturan perundang-undangan.
0 komentar:
Posting Komentar