Kaur Umum

PROFIL KAUR UMUM
Nama : Rohidin
TTL: Majalengka,
Alamat: Blok Selasa RT. 03/01 Desa Kumbung Kec. Rajagaluh Kab. Majalengka
Jabatan: Kaur Umum




TUGAS POKOK DAN FUNGSI KAUR UMUM
Perbub  Nomor 12 Tahun 2015

  1. Mempelajari peraturan perundang-undangan kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
  2. Menyusun rencana, melaksanakan dan mengendalikan program kerja urusan umum;
  3. Mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah serta menyajikan data dan informasi yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
  4. Melaksanakan tugas administrasi persuratan, pelayanan umum dan legalisasi;
  5. Melaksanakan tugas administrasi kearsipan, dokumentasi, data dan kepustakaan;
  6. Melaksanakan tugas perlengkapan dan rumah tangga Pemerintah Desa;
  7. Melaksanakan tugas menyelenggarakan dan melaksanakan ketatausahaan Kepala Desa;
  8. Melaksanakan tugas administrasi dan menyiapkan sarana perjalanan dinas;
  9. Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan pedoman sesuai bidang tugasnya;
  10. Pemantauan, evaluasi pelaksanaan kebijakan dan pedoman sesuai bidang tugasnya;
  11. Fasilitasi terhadap pelaksanaan dan/atau permasalahan sesuai bidang tugasnya;
  12. Melaksanakan urusan rumah tangga desa yang meliputi sarana dan prasarana desa, kantor desa, kebersihan, keindahan kantor/lingkungan desa, ketertiban dan keamanan kantor serta menyiapkan tempat/peralatan rapat, menerima tamu dan lain-lain;
  13. Melaksankaan pengelolaan tata usaha personalia Kepala Desa dan Perangkat Desa;
  14. Melaksanakan pengelolaan presensi;
  15. Mengusulkan kursus, bimbingan teknis, pendidikan, pelatihan, dan lain-lain yang berhubungan dengan peningkatan kapasitas;
  16. Menyiapkan usulan pengangkatan dan pemberhentian;
  17. Melaksanakan fungsi kehumasan;
  18. Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
  19. Membuat laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;
  20. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya;
  21. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Pimpinan dan tugas lain sesuai peraturan perundang-undangan.







Blog, Updated at: 20.40

0 komentar:

Posting Komentar

Pemerintah Desa Kumbung