Seksi Kesejahteraan Rakyat (Kesra)

PROFIL KASI KESEJAHTERAAN RAKYAT
Nama : Abdul Muin
TTL: Majalengka,
Alamat: Blok Selasa RT. 03/01 Desa Kumbung Kec. Rajagaluh Kab. Majalengka
Jabatan: Kasi Kesejahteraan Rakyat


TUGAS POKOK DAN FUNGSI KASI KESRA
Perbub  Nomor 12 Tahun 2015


  1. Mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk pelaksanaan serta bahan lainnya yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
  2. Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan tugas pada bidangnya;
  3. Melaksanakan pencatatan dan administrasi nikah, talak, cerai dan rujuk;
  4. Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan penyandang masalah kesejahteraan sosial dan bidang sosial lainnya;
  5. Melaksanakan pendampingan kepala keluarga miskin;
  6. Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan pendidikan dan kebudayaan;
  7. Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan peningkatan kesejahteraan dan kesehatan masyarakat;
  8. Melaksanakan dan mencatat kegiatan serta pembinaan bidang bantuan sosial, pemberdayaan perempuan, kesenian, olah raga, pemuda, pramuka, PMI dan lembaga kemasyarakatan lainnya;
  9. Mencatat dan mengikuti kegiatan peserta jemaah haji;
  10. Merencanakan, melaksanakan dan melaporkan kegiatan kemasyarakatan, adat istiadat dan kebiasaan masyarakat;
  11. Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan keagamaan;
  12. Mencatat dan melaksanakan kegiatan serta pembinaan bidang keagamaan, kegiatan Badan Amil Zakat, Infak dan Sodaqoh (BAZIS) dan pengurusan kematian;
  13. Mencatat dan melaksanakan kegiatan pembinaan DKM, lumbung Bahagia/Beras Perelek dan lumbung desa;
  14. Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
  15. Menyusun laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  16. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya;
  17. Melaksanakan tugas lain yang diberikan kepala desa dan tugas lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Blog, Updated at: 20.36

2 komentar:

  1. APakah itu berarti, Kasi Kesra secara otomatis menjabat sebagai PELAKSANA KEGIATAN (TPK) Belanja Bidang Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat ? begitu juga dgn RAB Bidang Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat di buat oleh Kasi Kesra (TPK) ???

    Salam...
    Kaur Pembangunan Desa Batuatas Barat

    BalasHapus
  2. Gak ada Diklat atauu pembinaan dari Stakholder terkIT

    BalasHapus

Pemerintah Desa Kumbung