Seksi Ekonomi Dan Pembangunan (Ekbang)

PROFIL KASI EKONOMI DAN PEMBANGUNAN
Nama : Endun Abdullah
TTL: Majalengka,
Alamat: Blok Kamis RT. 04/02 Desa Kumbung Kec. Rajagaluh Kab. Majalengka
Jabatan: Kasi Ekonomi dan Pembangunan


TUGAS POKOK DAN FUNGSI KASI EKBANG
Perbub  Nomor 12 Tahun 2015


  1. Mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk pelaksanaan serta bahan lainnya yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
  2. Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan program perekonomian dan pembangunan masyarakat;
  3. Menginventarisir dan memantau pelaksanaan pembangunan dan administrasi pembangunan tingkat desa;
  4. Merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan peningkatan sarana dan prasarana pembangunan desa;
  5. Mencatat dan menghimpun data potensi desa serta menganalisa dan memeliharanya untuk dikembangka;
  6. Mencatat dan melaksanakan serta mempersiapkan bahan guna musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) Desa;
  7. Mencatat dan melaksanakan pembinaan perkoperasian, pertanian, pengairan, perekonomian dan pembangunan lingkungan hidup;
  8. Mencatat dan mengikuti serta melaporkan perkembangan keadaan perekonomian (koperasi unit desa, perkoperasian, perkreditan dan lembaga perekonomian lainnya)
  9. Melaksanakan dan mencatat mengenai tera ulang dan memberikan pelayanan terhadap masyarakat dalam hal permohonan pembuatan perizinan;
  10. Menyelenggarakan pengembangan peran serta dan keswadayaan masyarakat;
  11. Menyiapkan konsep rancangan peraturan desa tentang rencana pembangunan jangka menengah desa, rencana kerja pemerintahan desa serta peraturan desa lainnya sesuai bidang tugasnya;
  12. Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
  13. Menyusun laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  14. Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil dibidang tugasnya;
  15. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan kepala desa dan tugas lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Blog, Updated at: 20.35

1 komentar:

  1. APakah itu berarti, Kasi Ekbang secara otomatis menjabat sebagai PELAKSANA KEGIATAN (TPK) Belanja Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa ? begitu juga dgn RAB Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa di buat oleh Kasi EkBang (TPK) ???

    Salam...
    Kaur Pembangunan Desa Batuatas Barat

    BalasHapus

Pemerintah Desa Kumbung