Seksi Pemerintahan


PROFIL KASI PEMERINTAHAN DESA KUMBUNG
Nama : ASDI SUHASTRA
TTL: Majalengka,
Alamat:  Blok Jum'at RT/RW 05/01 Desa Kumbung Kec. Rajagaluh Kab. Majalengka
Jabatan : Kasi Pemerintahan


TUGAS POKOK DAN FUNGSI KASI PEMERINTAHAN
Perbub  Nomor 12 Tahun 2015

  1. Mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk pelaksanaan serta bahan lainnya yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
  2. Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan tugas pada bidangnya;
  3. Merencanakan, melaksanakan, mengendalikandan mengevaluasi pelaksanaan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat desa;
  4. Merencanakan, melaksanakan, mengendalikandan mengevaluasi pelaksanaan administrasi kependudukan tingkat Desa;
  5. Mencatat dan melaksanakan serta memberikan pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  6. Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan administrasi pertanahan tingkat desa;
  7. Memantau kegiatan sosial politik di desa;
  8. Melaksanakan dan mencatat kegiatan kemasyarakatan;
  9. Menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan desa, laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pemberian informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat;
  10. Mencatat dan melaksanakan penyelenggaraan buku administrasi peraturan desa dan keputusan desa;
  11. Menyiapkan konsep rancangan peraturan desa sesuai bidang tugasnya;
  12. Melaksanakan dan mencatat kegiatan monografi desa;
  13. Melaksanakan dan mencatat kegiatan admnistrasi usulan naturalisasi/kewarganegaraan;
  14. Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
  15. Menyusun laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  16. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya;
  17. Melaksanakan tugas lain yang diberikan kepala desa dan tugas lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Blog, Updated at: 20.23

2 komentar:

  1. APakah itu berarti, Kasi Pemerintahan secara otomatis menjabat sebagai PELAKSANA KEGIATAN (TPK) Belanja Bidang Pemerintahan Desa atau seperti apa? begitu juga dgn RAB Belanja Bidang Pemerintahan Desa di buat oleh Kasi Pemerintahan (TPK) ???

    Salam...
    Kaur Pembangunan Desa Batuatas Barat

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya.. Kasi pemerintahan adalah pelaksana Kegiatan pada bidangan pemerintahan desa.. RAB dibuat dan diusulkan oleh kasi tersebut itu idealnya. untuk TPK hanya sebagai pengelola kegiatan, misalnya kasi membeli barang, maka TPK yang mencari.

      Hapus

Pemerintah Desa Kumbung